Hukum ialah sesuatu yang tidak dapat kita hindarkan apabila kita ingin hidup tenang dan damai, karena hukum harus selalu di tegakkan. Adapun sifat dan ciri - ciri dari hukum itu sendiri adalah bersifat tegas, adil, dan disiplin. Ciri - cirinya ada 4, yaitu :
- Hukum dibagi menjadi 2, hukum pidana dan advokat.
- Punya aturan yang dibuat berdasarkan undang - undang.
- Menindak bagi yang melanggar
- Bertanggung jawab
Negara ialah suatu kumpulan wilayah, daerah, pulau - pulau yang mempunyai budaya yang sama dan merdeka. Tugas utama negara adalah memberikan perlindungan, keadilan dan tempat yang layak bagi rakyatnya. Adapun sifat - sifat negara, yaitu :
- Sifat Memaksa
- Sifat Monopoli
- Sifat Totalitas
Warga Negara dan Negara
Warga negara ialah orang yang telah lama tinggal dan lahir di suatu negara dan telah memiliki akta kelahiran, KTP dan lain - lainnya. Adapun kriteria untuk menjadi warga negara ialah dilihat dari asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan.
Pada UUD 45 juga tercantum pasal - pasal tentang warga negara, yakni pasal :
1. Pasal 26
- Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
- Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
2. Pasal 27
- Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Sedangkan tentang hak dan kewajiban Warga negara Indinesia tercantum dalam UUD 45 pasal :
- Pasal 28
- Pasal 28A
- Pasal 28B
- Pasal 28C
- Pasal 28D
- Pasal 28E
- Pasal 28F
- Pasal 28G
- Pasal 28H
- Pasal 28I
- Pasal 28J
- Pasal 30
Tidak ada komentar:
Posting Komentar