Minggu, 31 Oktober 2010

Warganegara dan Negara

     Hukum, Negara dan Pemerintahan

     Hukum ialah sesuatu yang tidak dapat kita hindarkan apabila kita ingin hidup tenang dan damai, karena hukum harus selalu di tegakkan. Adapun sifat dan ciri - ciri dari hukum itu sendiri adalah bersifat tegas, adil, dan disiplin. Ciri - cirinya ada 4, yaitu :
  • Hukum dibagi menjadi 2, hukum pidana dan advokat.
  • Punya aturan yang dibuat berdasarkan undang - undang.
  • Menindak bagi yang melanggar
  • Bertanggung jawab
     Sumber - sumber hukum itu berasal dari undang - undang, budaya dari negaranya sendiri, hukum adat, traktat dan jurisprudensi. Pembagian hukum 
Negara ialah suatu kumpulan wilayah, daerah, pulau - pulau yang mempunyai budaya yang sama dan merdeka. Tugas utama negara adalah memberikan perlindungan, keadilan dan tempat yang layak bagi rakyatnya. Adapun sifat - sifat negara, yaitu :
  • Sifat Memaksa
  • Sifat Monopoli
  • Sifat Totalitas
     Negara memiliki 2 bentuk yakni Negara kesatuan dan Negara Serikat, adapun unsur - unsur negara yaitu memiliki penduduk, wilayah, pemerintahan dan diakui oleh negara lain. Kita sebagai warga Negara Indonesia harusnya mengetahui tujuan dari Negara Republik Indonesia yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Dan dalam sebuah Negara itu ada pemerintahnya, yang memiliki arti menentukan kebijakan yang diselenggarakan untuk tujuan negara, serta mengelola dan mengarahkan masyarakat ke tujuan yang telah ditetapkan. Adapun perbedaan antara pemerintah dan pemerintahaan ialah pemerintahan itu menyagkut tugas dan kewenangaan, sedangkan pemerintah itu adalah aparatnya.

Warga Negara dan Negara

      Warga negara ialah orang yang telah lama tinggal dan lahir di suatu negara dan telah memiliki akta kelahiran, KTP dan lain - lainnya. Adapun kriteria untuk menjadi warga negara ialah dilihat dari asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan.
Pada UUD 45 juga tercantum pasal - pasal tentang warga negara, yakni pasal :

1. Pasal 26
- Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
2. Pasal 27
- Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
- Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Sedangkan tentang hak dan kewajiban Warga negara Indinesia tercantum dalam UUD 45 pasal : 
  1. Pasal 28
  2. Pasal 28A
  3. Pasal 28B
  4. Pasal 28C
  5. Pasal 28D
  6. Pasal 28E
  7. Pasal 28F
  8. Pasal 28G
  9. Pasal 28H
  10. Pasal 28I
  11. Pasal 28J
  12. Pasal 30

Tidak ada komentar:

Posting Komentar