Minggu, 31 Oktober 2010

Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat

Pelapisan Sosial

      Pelapisan sosial adalah suatu pembedaan antar warga dalam kehidupan bermasyarakat yang dibagi - bagi dalam berbagai kelas - kelas sosial secara bertingkat. Wujudnya ialah adanya lapisan - lapisan masyarakat yang diantaranya ada kelas sosial yang tinggi, sosial menegah, dan sosial rendah. Pelapisan sosial ini merupakan pembeda antara kelompok yang kedudukan sosialnya tinggi dan rendah dalam suatu kelompok masyarakat, perbedaan ini dilihat dari status sosial, status ekonominya, kekuasaan dan kewenangannya.

Pelapisan sosial ini terwujud karena :
  • Adanya kelompok - kelompok berdasarkan jenis kelaminnya, umur, dengan perbedaan hak dan kewajiban yang ia terima.
  • Adanya kelompok - kelompok pemimpin dalam suatu wilayah yang mempunyai hak yang istimewa.
  • Adanya pembagian kerja dalam suatu suku.
  • Adanya perbedaan standar ekonomi yang diterima dan sangat berpengaruh secara umur.
Terjadinya Pelapisan sosial itu dibagi menjadi 2, yakni :
  1. Terjadi dengan sendirinya, proses ini terjadi sesuai pertumbuhan masyarakat itu sendiri dan terjadi dengan sendirinya. Pelapisan ini sangat bervariasi tergantung waktu, tempat dan kebudayaan masyarakat itu sendiri.
  2. Terjadi dengan sengaja, proses ini terjadi karena di sengaja. Misalnya saja di dalam organisasi pemerintah, organisasi partai politik dan perusahaan besar, yang didalam sebuah organisasi itu tersusun oleh 2 sistem, yakni sistem fungsional dan sistem skalar.
Dalam sistem pelapisan sosial pun terdapat pembagian kasta, yakni :
  1. Kasta Brahmana  : Kasta yang tertinggi untuk golongan para pendeta.
  2. Kasta Ksatria      : Kasta dari golongan kedua, ini untuk golongan para bangsawan dan para tentara.
  3. Kasta Waisya      : Kasta ini untuk golongan para pedagang.
  4. Kasta Sudra        : Kasta ini merupakan kasta untuk golongan para rakyat jelata.
  5. Paria                   : Golongan ini untuk mereka yang tidak mempunyai kasta seperti kaum gelandangan, peminta dll.
Ada beberapa teori tentang pelapisan masyarakat, yaitu dari :
  • Aristoteles, membagi masyarakat berdasarkan golongan ekonominya sehingga ada yang kaya, menengah dan melarat.
  • Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA , menyatakan bahwa selama didalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat mempunyai sesuatu yang dihargainya maka barang itu akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis - lapis dalam masyarakat.
  • Vilfredo Pareto, menyatakan bahwa ada 2 kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu, yaitu golongan elite dan golongan non elite.
  • Gaotano Mosoa, Menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang sangat kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan kelas selalu muncul ialah kelas yang pemerintah dan kelas yang diperintah.
  • Karl Marx, menyatakan secara tidak langsung tentang pelapisan masyarakat menggunakan istilah kelas menurut dia, ada 2 macam kelas di setiap masyarakat yaitu masyarakat yang memiliki tanah dan alat - alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyai tanh dan hanya memiliki tenaga untuk di sumbangkan di dalam proses produksi.
Kesamaan Derajat

Pasal - pasal di dalam UUD 45 tentang persamaan hak ialah :
  1. Pasal 27
  2. Pasal 30 
  3. Pasal 31
 Hak asasi yang terdapat dalam UUD 45 ialah :
  1. Hak untuk hidup.
  2. Hak untuk memperoleh pendidikan.
  3. Hak untuk mendapatkan pekerjaan.
  4. Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.

Elite dan Massa

     Pengartian elite ialah terpilih dari masyarakat, dan sudah mengandaikan ideologi tertentu. Akan tetapi kaum intelektual juga disebut kaum elite, tetapi norma dan intelektualnya terdapat pada nalar dan otaknya. Banyak sekali fungsi elite dalam memegan strategi, seperti dapat mengubah keadaan masyarakat menjadi bangsa yang maju dan modern. Sedangkan Massa ialah suatu kumpulan individu - individu yang di dalamnya terdapat interaksi dan tidak terdapat strukturnya, pada umumnya massa berjumlah orang yang banyak. Massa juga mempunyai ciri - ciri, yaitu adanya persamaan minat, persamaan perhatian, persamaan kepentingan dan tidak terorganisir.

Warganegara dan Negara

     Hukum, Negara dan Pemerintahan

     Hukum ialah sesuatu yang tidak dapat kita hindarkan apabila kita ingin hidup tenang dan damai, karena hukum harus selalu di tegakkan. Adapun sifat dan ciri - ciri dari hukum itu sendiri adalah bersifat tegas, adil, dan disiplin. Ciri - cirinya ada 4, yaitu :
  • Hukum dibagi menjadi 2, hukum pidana dan advokat.
  • Punya aturan yang dibuat berdasarkan undang - undang.
  • Menindak bagi yang melanggar
  • Bertanggung jawab
     Sumber - sumber hukum itu berasal dari undang - undang, budaya dari negaranya sendiri, hukum adat, traktat dan jurisprudensi. Pembagian hukum 
Negara ialah suatu kumpulan wilayah, daerah, pulau - pulau yang mempunyai budaya yang sama dan merdeka. Tugas utama negara adalah memberikan perlindungan, keadilan dan tempat yang layak bagi rakyatnya. Adapun sifat - sifat negara, yaitu :
  • Sifat Memaksa
  • Sifat Monopoli
  • Sifat Totalitas
     Negara memiliki 2 bentuk yakni Negara kesatuan dan Negara Serikat, adapun unsur - unsur negara yaitu memiliki penduduk, wilayah, pemerintahan dan diakui oleh negara lain. Kita sebagai warga Negara Indonesia harusnya mengetahui tujuan dari Negara Republik Indonesia yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Dan dalam sebuah Negara itu ada pemerintahnya, yang memiliki arti menentukan kebijakan yang diselenggarakan untuk tujuan negara, serta mengelola dan mengarahkan masyarakat ke tujuan yang telah ditetapkan. Adapun perbedaan antara pemerintah dan pemerintahaan ialah pemerintahan itu menyagkut tugas dan kewenangaan, sedangkan pemerintah itu adalah aparatnya.

Warga Negara dan Negara

      Warga negara ialah orang yang telah lama tinggal dan lahir di suatu negara dan telah memiliki akta kelahiran, KTP dan lain - lainnya. Adapun kriteria untuk menjadi warga negara ialah dilihat dari asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan.
Pada UUD 45 juga tercantum pasal - pasal tentang warga negara, yakni pasal :

1. Pasal 26
- Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
2. Pasal 27
- Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
- Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Sedangkan tentang hak dan kewajiban Warga negara Indinesia tercantum dalam UUD 45 pasal : 
  1. Pasal 28
  2. Pasal 28A
  3. Pasal 28B
  4. Pasal 28C
  5. Pasal 28D
  6. Pasal 28E
  7. Pasal 28F
  8. Pasal 28G
  9. Pasal 28H
  10. Pasal 28I
  11. Pasal 28J
  12. Pasal 30

Sabtu, 30 Oktober 2010

Pemuda dan Sosialisasi

 Internalisasi Belajar dan Spesialisasi

     Pemuda ialah seorang yang berjenis kelamin laki - laki yang beranjak dewasa dan belum menikah yang berumur antara 19 - 25 yang mempunyai semangat untuk melakukan perubahan menjadi lebih baik di negara sendiri, dan berani membela yang benar dalam hal berpendapat.Seorang pemuda adalah para generasi penerus bangsa guna membangun sebuah bangsa menjadi bangsa yang besar. Dalam kehidupan kita mengenal istilah sosialisasi yang berarti proses pengenalan dan penanaman kebiasaan yang dilakukan dengan cara berkomunikasi atau berinteraksi di lingkungannya.Proses sosialisasi itu di dapat dari sekitar kita, bisa dari keluarga, teman atau tempat pendidikan seperti sekolah. Contohnya ketika kita dalam keluarga di ajarkan untuk berbagi antara sesama anggota keluarga kita baik itu adik, kakak ataupun dengan orang tua sendiri,di ajarkan tentang moral, kebiasaan dan emosi. Dan ketika kita berada di luar pun kita mendapatkan pembelajaran bersosialisai dengan teman - teman dan masyarakat sekitar kita. Oleh karena itu apabila kita mendapat proses sosialisasi yang baik dari orang - orang sekitar kita,maka kita akan menjadi orang yang baik dan dapat berguna bagi orang lain dan bangsa kita.

 Pemuda dan Identitas

      Peranan mahasiswa dan pemuda di masyarakat adalah untuk membangun dan memajukan bangsa menjadi lebih baik lagi. Adapun peran mahasiswa adalah sebagai penyampai kebenaran, agen perubahan dan sebagai penerus masa depan. Tetapi sekarang banyak sekali masalah para generasi muda seperti kurangnya pendidikan baik itu berupa akademik atau non akademik, dan banyak juga yang pergaulannya bebas. Potensi-potensi yang mereka punya dan mereka dapat tidak dimanfaatkan dengan sebaik - baiknya. Dilihat dari tujuannya, sosialisasi ialah memberikan keterampilan kepada seseorang untuk dapat hidup bermasyarakat dan mengembangkan kemampuan berkomunikasi secara efektif.

 Perguruan dan Pendidikan

     Pendidikan ialah usaha sadar dan terencana untuk menciptakan suasana belajar dan proses belajar agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki akhlak mulia, pengendalian diri dan ketrampilan untuk dirinya di masyarakat nantinya. Sedangkan perguruan tinggi ialah satuan penyelenggaraan pendidikan tinggi. Semua orang berhak mendapatkan pendidikan bahkan hingga perguruan tinggi,tetapi faktor ekonomi saat ini sangat berpengaruh untuk melanjutkan pendidikan hingga perguruan tinggi. Oleh karena itu hendaknya kita bersyukur apabila kita dapat melanjutkan pendidikan hingga perguruan tinggi, karena tidak semua orang bisa melanjutkannya. Apabila kita tidak menyia - nyiakannya kita akan menjadi lebih baik lagi dan bisa mewujudkan semua cita - cita yang telah kita inginkan sejak kecil.