Selasa, 13 Mei 2014

Manfaat penggunaan teknologi informasi dalam bisnis

Banyak sekali manfaat teknologi dalam bisnis yang bisa rasakan, seperti manfaat di bawah ini :
  • Komunikasi yang cepat

Untuk urusan yang satu ini, kita tidak lepas dari hal yang namanya media komunikasi seperti handphone atau Internet. Dulu ketika internet kurang begitu populer, media handphone sangat ampuh untuk berkomunikasi, tetapi handphone bukanlah satu-satunya alat yang dapat kita gunakan untuk berkomunikasi, sekarang media internet seperti e-mail, chat atau social media seperti di Facebook, twitter dan masih banyak yang lainnya, kini sudah mulai merambah dan menjadi alternatif yang sangat bagus untuk berkomunikasi dengan orang lain (konsumen) selain menggunakan handphone. Saat seorang pengusaha menjual produknya, biasanya dia akan berkomunikasi dengan sang pembeli, jika dulu cukup dengan sms atau telepon semuanya akan teratasi, sekarang, ini saja tidak cukup, terkadang kita juga membutuhkan hal lain seperti laporan penjualan. Untuk mengatasi hal ini, media internet seperi layanan Facebook,Instagram, E-mail adalah jawaban yang praktis untuk kita semua. 

  • Teknologi sebagai media promosi

Dulu, setiap kita yang akan membeli sebuah barang, akan mengunjungi toko si penjual dan melihat-lihat barang yang ada, tetapi sekarang zaman telah berubah. Banyak pengusaha atau seorang pembisnis yang melebarkan sayapkan melalui media online, selain terdapat fasilitas yang gratis, teknologi internet juga menawarkan tempat untuk mempromosikan barang kita semisal foto-foto barang kita, lokasi tempat usaha kita dan lain sebagainya, jadi sekarang seorang pembeli tidak usah jauh-jauh mengunjungi toko kita, cukup dengan melalui dengan media online saja semuanya teratasi, mudah bukan?

  • Kecepatan bertransaksi

Pembayaran secara cash sekarang sudah mulai mendapat saingan, selain melakukan pembayaran melalui kartu kredit, teknologi sekarang juga menawarkan pembayaran secara online atau sering kita dengar dengan istilah online banking. Ketika seorang pembeli ingin memesan barang untuk bisnisnya, dia bisa melakukan pembayaran melalui media online, bisa melalui nomor hp nya, atau melaui internet, cepat, praktis dan tetap aman sepanjang mengikuti prosedur yang ada, menarik bukan?

  • Jangkauan pasar yang luas

Toko offline terkadang hanya memiliki pelanggan dari daerah atau tempat yang dekat dengan toko tersebut, ini kurang optimal jika melihat kondisi sekarang ini dimana pasar global sangat menarik untuk dicoba, setidaknya jangkauan nasional harus kita coba. Melalui teknologi, manfaatnya akan sangat terasa, sekarang tidak hanya langganan yang dekat saja yang dapat menjadi rekan bisnis kita, tetapi orang lain yang jauh dari tempat kita pun bisa menjadi calon konsumen yang potensial.

Tips Menghindari Cybercrime

Adapun tips yang bisa kita gunakan untuk menhindari diri kita dari cybercrime yaitu :


  • Gunakan enkripsi data seperti (WPA2: Wi-Fi Protected Access 2, dan lain-lain.) pada jaringan lokal (LAN) nirkabel di rumah atau kantor sehingga komunikasi teks yang jelas tidak dapat disadap dan mencegah akses yang tidak sah. 
  • Bagi para pengguna smartphone, dianjurkan untuk selalu memperbarui sistem operasi, aplikasi, dan perangkat lunak antivirus ke versi terbaru. Selain itu, saat mengungunduh aplikasi, pastikan untuk memeriksa apakah situs tersebut dapat dipercaya dan cek siapa yang menyediakan aplikasi tersebut. 
  • Para pengguna internet diharapakan bisa lebih berhati-hati saat mengeklik situs yang tidak bisa dipercaya. 
  • Pengguna surat elektronik dianjurkan untuk tidak membuka lampiran email atau alamat situs yang mencurigakan. "Install perangkat lunak antivirus dan pastikan selalu up to date, serta secara berkala memperbarui aplikasi dan sistem operasi.
  • Selalu mengganti password akun apapun secara berkala untuk menghindari cybercrime.

Sabtu, 10 Mei 2014

Profesi Teknologi Informasi

Berikut ini adalah jenis - jenis profesi teknologi informasi di Indonesia :
  • Network System (Bagian Sistem Jaringan)
  • Informatian Support and Service (Pelayanan Informasi dan Dukungan)
  • Interactive Media (Bagian Media Interaktif)
  • Programming Software Enginerring (Bagian Teknik Pemogramman Software)

Perbandingan dengan negara lain :
  • Singapore
Pada model Singapore juga dilakukan pembagian berdasarkan tingkatan senioritas. Misal pada System development dibagi menjadi:

1. Programmer
2. Analyst/Programmer
3. Senior Analyst/Programmer
4. Principal Analyst/Programmer
5. System Analyst
6. Senior System Analyst
7. Principal System Analyst
  • Malaysia
Model Malaysia ini mirip dengan model Singapore, juga membedakan posisi pekerjaan pada berbagai sektor bisnis. Tetapi berbeda dalam melakukan ranking senioritas, misal untuk System Development:

1. Programmer
2. System Analyst/Designer
3. System Development Executive
  • Inggris
Model British Computer Society (BCS)
Untuk model BCS pekerjaan diklasifikasikan dalam tingkatan sebagai berikut :
Level 0 . Unskilled Entry
Level 1 . Standard Entry
Level 2 . Initially Trainded Practitioner
Level 3 . Trained Practitioner
Level 4 . Fully Skilled Practitioner
Level 5 . Experienced Practitioner/Manager
Level 6 . Specialist Practitioner/Manager
Level 7 . Senior Specialist/Manager
Level 8 . Principal Specialist/Experienced Manager
Level 9 . Senior Manager/Director
  • · Amerika
  1. SQL Server DBA
  2. C#/SQL Engineer
  3. AIX Administrator
  4. BI Analyst - Cognos(mid level)
  5. CDMA Optimization Engineer
  6. Application Specialist
  7. UX Engineer
  8. SAP MM Lead Functional Analyst
  9. SAP SD Analyst
  10. Cisco Voice Engineer
  11. SAP HR Analyst
  12. SAP FI/CO Lead
  13. .NET Developer
  14. Sr. Quality Assurance Manager
  • · Australia
  1. Analyst/programmer
  2. Architecture
  3. Business Analyst/ System Analyst
  4. Computer Operator
  5. Consultant / Functional Consultant
  6. Database Development dan Administration
  7. Hardware Engineering
  8. Helpdesk dan Desktop Support
  9. Management dan Supervisory
  10. Network Engineering
  11. Network dan System
  12. Product management
  13. Project management
  14. Sales
  15. Security
  16. Software Development dan Engineering
  17. Team Leaders
  18. Technical Writers
  19. Telecommunication
  20. Testing dan QA
  21. Training
  22. Web design dan Usability
  23. Web Development
Sertifikasi profesi di teknologi Informasi :

        1. Sertifikasi Microsoft
Adalah Sertifikasi Microsoft telah menjadi standar internasional dalam menilai kemampuan teknis IT seseorang. Standar ini dipakai sebagai acuan untuk mengukur kemampuan calon staff, staff internal dan para konsultan IT dalam hal implementasi solusi bisnis pada organisasi mereka. Microsoft memberlakukan sertifikasi dengan label Microsoft Certified Professional (MCP).

Jenis Sertifikasi Microsoft :
  • MCP (Microsoft Certified Professional) : Sertifikasi dasar yang diperoleh dengan mengambil 1 ujian mengenai Operating System atau Software Aplikasi.
  • MCDST(Microsoft Certified Desktop Support Technician) : Keahlian dasar untuk mendukung end-user dalam troubleshooting software dan hardware. Sertifikasi ini cocok untuk Help Desk Technician, Customer Support Representative, PC Support Specialist, atau Technical Support Representative.
  • MCSA (Microsoft Certified System Administrator) : Seorang MCSA mempunyai keahlian untuk mengelola, mengimplementasi, dan troubleshooting pada platform Windows 2000 termasuk Windows .NET Server. MCSA cocok untuk Network Administrator, Network Engineer, System Administrator, IT Engineer, Network Technician, and Technical Support Specialist, dan dapat diperoleh sebelum MCSE.
  • MCSE (Microsoft Certified System Engineer) : Sertifikasi MCSE cocok untuk System Engineer, Technical Support Engineer, Network Analyst, Technical Consultant, dll.
  • MCAD (Microsoft Certified Application Developer) : MCAD ditujukan bagi Analysts/ Programmer atau Software Application Specialist. Seorang MCAD mempunyai keahlian membangun, dan dapat mengatur aplikasi, komponen, web maupun desktop client pada satu departemen dan mengelola back-end data. Dapat diperoleh sebelum MCSD.
  • MCSD (Microsoft Certified Solution Developer) : MCSD ditujukan bagi para professional yang hendak dan sedang bekerja mendesain dan membangun solusi bisnis tingkat enterprise dengan menggunakan Development Tools Microsoft, platform dalam framework Microsoft .NET. Sertifikasi MCSD cocok untuk Software Engineer, Software Applications Engineer, Software Developer,Technical Consultant.
  • MCDBA (Microsoft Certified Database Administrator) : Sertifikasi MCDBA ditujukan untuk professional IT yang hendak dan sedang bekerja dalam implementasi dan administrasi SQL Server. MCDBA cocok untuk Database Administrator, Database Analyst, dan Database Developer.
  • MCP (Microsoft Certified Professional) : Seseorang berhak mendapat sertifikasi MCP setelah lulus minimal 1 (satu) ujian mengenai Sistem Operasi Microsoft maupun Aplikasi Software Microsoft yang masih berlaku.
2.   Sertifikasi Oracle
Adalah Program Sertifikasi Oracle membantu industri TI membentuk suatu standar kompetensi dalam level kunci masuk dan peran kerja profesional. Mendapatkan sertifikat dari Asosiasi Sertifikat Oracle (AOC) adalah sebagai permulaan pengakuan untuk pengetahuan menggunakan teknologi Oracle. OCA merupakan batu loncatan untuk memulai sukses dalam karir sebagai profesional di bidang Oracle.

3.   Sertifikasi CISCO
Adalah cisco merupakan perusahan yang bergerak dalam bidang infrastruktur jaringan komputer khususnya memang pada perangkat yang sampai saat ini paling handal dibanding dengan produk perangkat jaringan komputer lainnya dan sekarang merupakan perushaan yang paling unggul dibidang penyedia perangkat infrastuktur jaringan komputer. Sertifikasi untuk meningkatkan profesionalisme di bidang jaringan komputer CCNA (Cisco Certified Networking Associate)
CCNP (Cisco Certified Networking Professional)
CCIA (Cisco Certified Internetworking Expert)

4.   Sertifikasi Novell
Adalah perusahaan yang bergerak dalam pengembangan sistem operasi jaringan.
Jenis-jenis Sertifikasi Novell :
  • Novell Certified Linux Professional ( Novell CLP ).
  • Novell Certified Linux Enginer ( Novell CLE ).
  • Suse Certified Linux Professional ( Suse CLP ).
  • Master Certified Novell Engineer ( MCNE ).

Sumber :
1. http://irmatriasanti.blogspot.com/2012/04/jenis-sertifikasi-yang-berkaitan-dengan.html
2. http://kikisulendra.blogspot.com/2011/04/jenis-jenis-profesi-it-di-indonesia-dan.html
3. http://z03lf1k4r.blogspot.com/

Aspek Bisnis di Bidang Teknologi Informasi

Untuk membentuk sebuah badan usaha harus melewati beberapa tahapan. Adapun pengertian dari badan usaha ialah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Proses Pendirian Badan Usaha

  • Mengadakan rapat umum pemegang saham.
  • Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan).
  • Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing-masing).
  • Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari dept. kehakiman).
Perizinan pembuatan badan usaha perlu dirancang agar dalam pelaksanaan kegiatan, para pelaku dunia usaha menyadari akan tanggung jawab dan tidak asal dalam melakukan praktik kerja yang dapat merugikan orang lain atau bahkan Negara. Peraturan perizinan memliki mata rantai prosedur yang panjangnya bergantung pada skala perusahaan yang akan didirikan. Adapun yang menjadi pokok yang harus diperhatikan dalam hubungannya dengan pendirian badan usaha ialah :

1. Tahapan pengurusan izin pendirian

Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.

Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • Bukti diri.


Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan.
  • Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
  • Izin Domisili.
  • Izin Gangguan.
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  • Izin dari Departemen Teknis.


2. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum 

Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).

3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani

Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.

4. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait

Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan.

Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa 

Berdasarkan Keppres No. 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa terdapat beberapa metode pemilihan serta sistem penilaian kompetensi penyedia barang dan jasa. secara umum jenis-jenis metode pemilihan penyedia barang dan jasa, yang antara lain:
 
A. Metode Pelelangan Umum

Metode pelelangan umum merupakan metoda pemilihan penyedia barang/jasa yang relatif banyak dilakukan. Pelelangan umum dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum sehingga masyarakat luas dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya. Semua pengadaan pada prinsipnya harus dapat dilelang dengan cara diumumkan secara luas agar dapat menciptakan persaingan yang sehat.

B. Pelelangan Terbatas

Pelelangan terbatas dilakukan, jika pelelangan umum sulit dilaksanakan karena penyedia barang/jasa yang mampu mengerjakan diyakini terbatas dan pekerjaannya kompleks, maka dilakukan pelelangan terbatas. Pekerjaan kompleks adalah pekerjaan yang memerlukan teknologi tinggi atau mempunyai resiko tinggi atau yang menggunakan peralatan yang didesain khusus atau bernilai di atas Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah). Pelelangan terbatas diumumkan secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi dengan mencantumkan penyedia barang/jasa yang telah diyakini mampu, guna memberi kesempatan kepada penyedia barang/jasa lainnya yang memenuhi kualifikasi.

C. Pemilihan Langsung

Bila pelelangan umum dan pelelangan terbatas sulit dilaksa
nakan dan kemungkinan tidak akan mencapai sasaran, maka dilakukan pemilihan langsung. Pemilihan langsung dapat dilaksanakan untuk pengadaan yang bernilai sampai dengan Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Metoda pemilihan langsung, yaitu pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan dengan membandingkan sebanyak-banyaknya penawaran, sekurang-kurangnya 3 (tiga) penawaran dari penyedia barang/jasa yang telah lulus prakualifikasi serta dilakukan negosiasi baik teknis maupun biaya serta harus diumumkan minimal melalui papan pengumuman resmi untuk penerangan umum dan bila memungkinkan melalui internet. Pejabat/Panitia Pengadaan mengundang penyedia barang/jasa untuk memasukkan penawaran kemudian membandingkan penawaran tersebut yang memenuhi syarat. Negosiasi teknis dan harga dilakukan secara bersaing.

D. Penunjukan Langsung

Berdasarkan ketentuan dalam Keppres No 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa, Penunjukan langsung dalam pengadaan barang/jasa dapat dilaksanakan dalam hal memenuhi kriteria yang antara lain:
  • Terjadi keadaan darurat untuk pertahanan negara, keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda, atau harus dilakukan segera, termasuk penanganan darurat akibat bencana alam,
  • Pekerjaan yang bersifat rahasia dan menyangkut pertahanan serta keamanan negara yang ditetapkan oleh Presiden,
  • Pekerjaan berskala kecil dengan nilai paket pekerjaan maksimum Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah),
  • Paket pekerjaan berupa pekerjaan/barang spesifik yang hanya dapat dilaksanakan oleh satu penyedia barang/jasa, pabrikan, pemegang hak paten tertentu,
  • Paket pekerjaan merupakan hasil produksi usaha kecil atau koperasi kecil atau pengrajin industri kecil yang telah mempunyai pasar dan harga yang relatif stabil,
  • Paket pekerjaan bersifat kompleks dan hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan/atau hanya ada satu penyedia barang/jasa yang mampu mengaplikasikannya.

Kontrak Bisinis

 
Kontrak merupakan perjanjian yang bentuknya tertulis. Dalam suatu kontrak bisnis, ikatan kesepakatan dituangkan dalam suatu perjanjian yangbentuknya tertulis. Hal ini untuk kepentingan kelak, jika dikemudian hari terjadi sengketa berkenaan dengan kontrak itu sendiri, maka para pihak dapat mengajukan kontrak tersbut sebagai salah alat bukti. Kontrak di Indonesa diatur dalam Kitab Undang -undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Buku III tentang Perikatan. Perikatan dapat lahir dari perjanjiandan undang-undang. Perjanjian itu sendiri meliputi perjanjian yan g bentuknyatertulis (kontrak) dan perjanjian lisan. Dari uraian singkat tersebut terlihatbahwa kontrak dengan perikatan memiliki kaitan, yaitu bahwa kontrak merupakan salah satu sumber dari perikatan.
 
Pakta Integritas 

Dalam Pasal 1 Keppres No.80/2003 mengenai pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah disebutkan bahwa yang dimaksud Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

Pakta Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai tranparansi dan pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa barang publik melalui dokumen-dokumen yang terkait, yang ditandatangani kedua belah pihak, baik sektor publik maupun penawar dari pihak swasta. Pelaksanaan dari Pakta tersebut dipantau dan diawasi baik oleh organisasi masyarakat madani maupun oleh suatu badan independen dari pemerintah atau swasta yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tersebut atau yang memang sudah ada dan tidak terkait dalam proses pengadaan barang dan jasa itu. Komponen penting lainnya dalam pakta ini adalah mekanisme resolusi konflik melalui arbitrasi dan sejumlah sanksi yang sebelumnya telah diumumkan atas pelanggaran terhadap peraturan yang telah disepakati yang berlaku bagi kedua belah pihak.

Sumber :

  1. http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Usaha
  2. http://avi.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/8359/Pendirian+Badan+Usaha.pdfnan
  3. http://pengadaanbarang.blogspot.com/2007/12/metode-pemilihan-penyedia-barang-dan.html

Kejahatan Dalam Teknologi Informasi

  1. Pengertian Cybercrime
Cybercrime ialah  istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan

  2. Contoh Kasus Cybercrime di Indonesia
Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain. Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang dicuri dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, pencurian account cukup menangkap userid dan password saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya benda yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunaan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung. Membajak situs web. Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu situs web dibajak setiap harinya. Probing dan port scanning. Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan port scanning atau probing untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan seterusnya. Yang bersangkutan memang belum melakukan kegiatan pencurian atau penyerangan, akan tetapi kegiatan yang dilakukan sudah mencurigakan. Berbagai program yang digunakan untuk melakukan probing atau port scanning ini dapat diperoleh secara gratis di Internet. Salah satu program yang paling populer adalah nmap (untuk sistem yang berbasis UNIX, Linux) dan Superscan (untuk sistem yang berbasis Microsoft Windows).
Selain mengidentifikasi port, nmap juga bahkan dapat mengidentifikasi jenis operating system yang digunakan. Sedemikian kompleksnya bentuk kejahatan mayantara dan permasalahnnya menunjukan perlunya seorang profesional yang secara khusus membidangi permasalahan tersebut untuk mengatasi atau setidaknya mencegah tindak kejahatan cyber dengan keahlian yang dimilikinya. Demikian pula dengan perangkat hukum atau bahkan hakimnya sekalipun perlu dibekali pengetahuan yang cukup mengenai kejahatan mayantara ini disamping tersedianya sarana yuridis (produk undang-undang) untuk menjerat sang pelaku.


  3. Klasifikasi Cybercrime :
Cyber Crime itu sendiri dapat diklasifikasikan menjadi 3 bagian, yaitu :
1.          Cyberpiracy merupakan penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu menditribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer, bisa dibilang sebagai pembajakan software secara ilegal.
2.         Cyberpass merupakan penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau individu. Dicontohkan hacking, exploit system dan seluruh kegiatan yang berhubungan dengannya.
3.         Cybervandalism merupakan penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang mengganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data di sistem komputer. Contohnya, virus, trojan, worm, metode DoS, Http Attack, BruteForce, dan lain-lain.

4. Jenis Cybercrime berdasarkan aktifitasnya :
  • Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.
Kita tentu tidak lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam database berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang e-commerce, yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini dalam beberapa waktu lamanya.
  • Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
  • Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
  • Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer(computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu system yang computerized.
  • Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyberterrorism.
  • Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
  • Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized,yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materilmaupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakittersembunyi dan sebagainya.
  • Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
  • Carding
Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.
Daftar Pustaka :
  1. Lestari Sri, Prasetya, “Kasus Kejahatan Komputer” Artikel
  2. https://id.wikipedia.org/wiki/Cybercrime
  3. http://yonalisa.blogspot.com/2012/10/klasifikasi-cyber-crime_24.html
  4. http://roniamardi.wordpress.com/definisi-cybercrime/

Selasa, 01 April 2014

Pengertian Etika, Profesi & Profesionalisme


  • Etika
Etika berasal dari kata Yunani kuno : "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan", etika adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar,salahbaikburuk, dan tanggung jawab. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia. Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika).


  • Profesi

Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer, teknik desainer, tenaga pendidik dan masih banyak lagi. Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu biasa disebut profesional.
  • Profesionalisme
Profesionalisme ialah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya ter­dapat pada atau dilakukan oleh seorang profesional. Jadi, profesionalisme adalah tingkah laku, kepakaran atau kualitas dari seseorang yang profesional.

Ciri khas Profesi :



  1. Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas.
  2. Suatu teknik intelektual.
  3. Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis.
  4. Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi.
  5. Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan.
  6. Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri.
  7. Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggotanya.
  8. Pengakuan sebagai profesi.
  9. Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi.
  10. Hubungan yang erat dengan profesi lain.


Ciri profesionalisme :
  1. Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati piawai ideal.
  2. Meningkatkan dan memelihara imej profesion.
  3. Keinginan untuk sentiasa mengejar kesempatan pengembangan profesional yang dapat meningkatkan dan meperbaiki kualitas pengetahuan dan keterampiannya.
  4. Mengejar kualitas dan cita-cita dalam profesion.

Pengertian kode etik profesional
Suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum. Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan.

Sumber :

Selasa, 28 Januari 2014

Pengantar Telematika


Layanan Informasi adalah penyampaian berbagai informasi kepada sasaran layanan agar individu dapat memanfaatkan informasi tersebut demi kepentingan hidup dan perkembangannya. Informasi adalah salah satu asset penting yang sangat berharga bagi kelangsungan hidup suatu organisasi/bisnis, pertahanan keamanan dan keutuhan negara, kepercayaan publik atau konsumen, sehingga harus dijaga ketersediaan, ketepatan dan keutuhan informasinya. . Informasi dapat disajikan dalam berbagai format seperti: teks, gambar, audio, maupun video.


Tujuan layanan informasi secara umum agar terkuasainya informasi tertentu sedangkan secara khusus terkait dengan fungsi pemahaman (paham terhadap informasi yang diberikan) dan memanfaatkan informasi dalam penyelesaian masalahnya. Layanan informasi menjadikan individu mandiri yaitu memahami dan menerima diri dan lingkungan secara positif, objektif dan dinamis, mampu mengambil keputusan, mampu mengarahkan diri sesuai dengan kebutuhannya tersebut dan akhirnya dapat mengaktualisasikan dirinya.

Keamanan adalah suatu yang sangat penting untuk menjaga agar suatu data dalam jariangan tidak mudah hilang. Sistem keamanan membantu mengamankan jaringan tanpa menghalangi penggunaannya dan menempatkan antisipasi ketika jaringan berhasil ditembus. Keamanan jaringan di sini adalah memberikan peningkatan tertentu untuk jaringan.

     Peningkatan keamanan jaringan ini dapat dilakukan terhadap :

1. Rahasia (privacy)
Dengan banyak pemakai yang tidak dikenal pada jaringan menebabkan penyembunyian data yang sensitive menjadi sulit. Keterpaduan data (data integrity). Karena banyak node dan pemakai berpotensi untuk mengakses system komputasi, resiko korupsi data adalah lebih tinggi.

2. Keaslian (authenticity)
Hal ini sulit untuk memastikan identitas pemakai pada system remote, akibatnya satu host mungkin tidak mempercayai keaslian seorang pemakai yang dijalankan oleh host lain

3. Convert Channel
Jaringan menawarkan banyak kemungkinan untuk konstruksi convert channel untuk aliran data, karena begitu banyak data yang sedang ditransmit guna menyembunyikan pesan.

     Keamanan dapat didefinisikan sebagai berikut :

Integrity
Mensyaratkan bahwa informasi hanya dapat diubah oleh pihak yang memiliki wewenang. pada aspek ini system menjamin data tidak dirubah tanpa ada ijin pihak yang berwenang, menjaga keakuratan dan keutuhan informasi serta metode prosesnya untuk menjamin aspek integrity ini.

Confidentiality
Mensyaratkan bahwa informasi (data) hanya bisa diakses oleh pihak yang memiliki wewenang. pada aspek ini system menjamin kerahasiaan data atau informasi, memastikan bahwa informasi hanya dapat diakses oleh orang yang berwenang dan menjamin kerahasiaan data yang dikirim, diterima dan disimpan.

Authentication
Mensyaratkan bahwa pengirim suatu informasi dapat diidentifikasi dengan benar dan ada jaminan bahwa identitas yang didapat tidak palsu.

Availability
Mensyaratkan bahwa informasi tersedia untuk pihak yang memiliki wewenang ketika dibutuhkan. pada aspek ini system menjamin data akan tersedia saat dibutuhkan, memastikan user yang berhak dapat menggunakan informasi dan perangkat terkait.

Nonrepudiation
Mensyaratkan bahwa baik pengirim maupun penerima informasi tidak dapat menyangkal pengiriman dan penerimaan pesan. Keamanan informasi diperoleh dengan mengimplementasi seperangkat alat kontrol yang layak dipakai, yang dapat berupa kebijakan-kebijakan, struktur-struktur organisasi dan piranti lunak.


  • ·          Jelaskan motif-motif gangguan yang terjadi pada layanan telematika!

Dalam hal ini terdapat 4 jenis gannguan yang biasanya terjadi pada layanan telematika, yaitu:
  • Interruption : suatu aset dari suatu sistem diserang sehingga menjadi tidak tersedia atau tidak dapat dipakai oleh yang berwenang. Contohnya adalah perusakan/modifikasi terhadap piranti keras atau saluran jaringan.
  • Interception : suatu pihak yang tidak berwenang mendapatkan akses pada suatu aset. Pihak yang dimaksud bisa berupa orang, program, atau sistem yang lain. Contohnya adalah penyadapan terhadap data dalam suatu jaringan.
  • Modification : suatu pihak yang tidak berwenang dapat melakukan perubahan terhadap suatu aset. Contohnya adalah perubahan nilai pada file data, modifikasi program sehingga berjalan dengan tidak semestinya, dan modifikasi pesan yang sedang ditransmisikan dalam jaringan.
  • Fabrication : suatu pihak yang tidak berwenang menyisipkan objek palsu ke dalam sistem. Contohnya adalah pengiriman pesan palsu kepada orang lain.


  • Jelaskan satu contoh metode pengamanan terhadap layanan telematika!
Contoh metode untuk pengamanan terhadap layanan telematika (Jaringan Komputer) salah satu yaitu dengan cara: Autentikasi (Pengenalan). Autentikasi yaitu proses pengenalan peralatan, system operasi, kegiatan, aplikasi dan identitas user yang terhubung dengan jaringan computer. Autentikasi dimulai pada saat user login ke jaringan dengan cara memasukkan password.


Contoh:


Pada penggunaan e-mail, dimana seorang user dalam pengaksesan e-mailnya harus memasukan username dan password terlebih dahulu.


Tahapan Autentikasi:


  1. Autentikasi untuk mengetahui lokasi dari peralatan pada suatu simpul jaringan (data link layer dan network layer)
  2. Autentikasi untuk mengenal sistem operasi yang terhubung ke jaringan (transport layer) 
  3. Autentikasi untuk mengetahui fungsi/proses yang sedang terjadi di suatu simpul jaringan (session dan presentation layer) 
  4. Autentikasi untuk mengenali user dan aplikasi yang digunakan (application layer)