Pelapisan sosial adalah suatu pembedaan antar warga dalam kehidupan bermasyarakat yang dibagi - bagi dalam berbagai kelas - kelas sosial secara bertingkat. Wujudnya ialah adanya lapisan - lapisan masyarakat yang diantaranya ada kelas sosial yang tinggi, sosial menegah, dan sosial rendah. Pelapisan sosial ini merupakan pembeda antara kelompok yang kedudukan sosialnya tinggi dan rendah dalam suatu kelompok masyarakat, perbedaan ini dilihat dari status sosial, status ekonominya, kekuasaan dan kewenangannya.
Pelapisan sosial ini terwujud karena :
- Adanya kelompok - kelompok berdasarkan jenis kelaminnya, umur, dengan perbedaan hak dan kewajiban yang ia terima.
- Adanya kelompok - kelompok pemimpin dalam suatu wilayah yang mempunyai hak yang istimewa.
- Adanya pembagian kerja dalam suatu suku.
- Adanya perbedaan standar ekonomi yang diterima dan sangat berpengaruh secara umur.
- Terjadi dengan sendirinya, proses ini terjadi sesuai pertumbuhan masyarakat itu sendiri dan terjadi dengan sendirinya. Pelapisan ini sangat bervariasi tergantung waktu, tempat dan kebudayaan masyarakat itu sendiri.
- Terjadi dengan sengaja, proses ini terjadi karena di sengaja. Misalnya saja di dalam organisasi pemerintah, organisasi partai politik dan perusahaan besar, yang didalam sebuah organisasi itu tersusun oleh 2 sistem, yakni sistem fungsional dan sistem skalar.
- Kasta Brahmana : Kasta yang tertinggi untuk golongan para pendeta.
- Kasta Ksatria : Kasta dari golongan kedua, ini untuk golongan para bangsawan dan para tentara.
- Kasta Waisya : Kasta ini untuk golongan para pedagang.
- Kasta Sudra : Kasta ini merupakan kasta untuk golongan para rakyat jelata.
- Paria : Golongan ini untuk mereka yang tidak mempunyai kasta seperti kaum gelandangan, peminta dll.
- Aristoteles, membagi masyarakat berdasarkan golongan ekonominya sehingga ada yang kaya, menengah dan melarat.
- Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA , menyatakan bahwa selama didalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat mempunyai sesuatu yang dihargainya maka barang itu akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis - lapis dalam masyarakat.
- Vilfredo Pareto, menyatakan bahwa ada 2 kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu, yaitu golongan elite dan golongan non elite.
- Gaotano Mosoa, Menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang sangat kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan kelas selalu muncul ialah kelas yang pemerintah dan kelas yang diperintah.
- Karl Marx, menyatakan secara tidak langsung tentang pelapisan masyarakat menggunakan istilah kelas menurut dia, ada 2 macam kelas di setiap masyarakat yaitu masyarakat yang memiliki tanah dan alat - alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyai tanh dan hanya memiliki tenaga untuk di sumbangkan di dalam proses produksi.
Pasal - pasal di dalam UUD 45 tentang persamaan hak ialah :
- Pasal 27
- Pasal 30
- Pasal 31
- Hak untuk hidup.
- Hak untuk memperoleh pendidikan.
- Hak untuk mendapatkan pekerjaan.
- Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
Elite dan Massa
Pengartian elite ialah terpilih dari masyarakat, dan sudah mengandaikan ideologi tertentu. Akan tetapi kaum intelektual juga disebut kaum elite, tetapi norma dan intelektualnya terdapat pada nalar dan otaknya. Banyak sekali fungsi elite dalam memegan strategi, seperti dapat mengubah keadaan masyarakat menjadi bangsa yang maju dan modern. Sedangkan Massa ialah suatu kumpulan individu - individu yang di dalamnya terdapat interaksi dan tidak terdapat strukturnya, pada umumnya massa berjumlah orang yang banyak. Massa juga mempunyai ciri - ciri, yaitu adanya persamaan minat, persamaan perhatian, persamaan kepentingan dan tidak terorganisir.